Sebagai salah satu kota tertua di Kalimantan Tengah.
Pada awal terbentuknya Kabupaten Kapuas, merupakan salah satu eks daerah dayak
besar dan swapraja kota Waringin yang termasuk dalam wilayah karesidenan
Kalimantan Selatan, dengan penduduk asli Suku Dayak Ngaju, yang terdiri dari
dua sub suku yaitu Suku Kapuas Kahayan dan Suku Ot Danum (oldaman) yang
bermukim disebelah kanan kiri sungai Kahayan, serta Suku Kapuas Kahayan
bermukin disamping kanan kiri Sungai Kapuas dan Sungai Kahayan antara hilir
sampai tengah, sedangkan ot danum (oldaman) bagian hulu dari kedua sungai
tersebut.
Penyebaran pemukiman di sepanjang tepi Sungai Kapuas
dan Sungai Kahayan tersebut tidak diketahui secara pasti kapan mulainya, karena
tidak ada peninggalan baik berupa tulisan maupun barang jadi (artfakta) yang
dapat dijadikan dasar, sehingga sekitar abad 14 dalam naskah Nagarakertagama
yang ditulis oleh Pujangga Prapanca dari Majapahit dari tahun 1365 Masehi,
menyebutkan adanya pemukiman tersebut, kemudian dalam Naskah Hikayat Banjar,
berita Tionghoa pada masa dinasti Ming tahun 1368 - 1644 Masehi dan
Piagam-piagam perjanjian antara sultan Banjarmasin dengan pemerintah Belanda
pada abad 19 yang memuat berita adanya pemukiman di sepanjang Sungai Kapuas dan
Sungai Kahayan yang disebut pemukiman Lewu Juking, yang pada saat ini dikenal
dengan Ujung Murung.
Lewu Juking/ Ujung Murung merupakan sebuah pemukiman
rumah panjang yang terletak di dekat muara Sungai Kapuas Murung, atau tepatnya
bagian barat daerah Pulau Petak yang bermuara di Laut Jawa, sekitar 10
kilometer dari arah pesisir laut Jawa, dan daerah pemukiman ini cukup banyak
bersama dengan pemukiman lainnya, yang tersebar sampai ke arah Muara Terusan,
dengan jumlah penduduk sekitar 1000 kepala Keluarga, Pemukiman Lewu Juking/
Ujung murung dan pemukiman disekitarnya pada masa itu di pimpin oleh seorang
Kepala Suku bernama Raden Labih.
Akibat merasa kurang amannya kehidupan penduduk Lewu
Juking dan masyarakat disekitarnya dari bajak laut, maka pada tahun 1800 banyak
penduduk pindah tempat tinggal, sehingga dari perpindahan tersebut disepanjang
Sungai Kapuas dan Sungai Kapuas Murung, pemukiman Palangkai diseberang Sungai
Tatas, pemukiman Sungai Handiwung, pemukiman Sungai Apui, Pemukiman Pulau Telo,
pemukiman Sungai Bapalas, pemukiman Sungai Kanamit dan pemukiman Betang di Sei
Pasah sekaligus merupakan satu-satunya bukti sejarah di kota Kuala Kapuas yang
masih ada, dalam perkembangan selanjutnya dijadikan sebagai tonggak sejarah
berdirinya kota Kuala Kapuas pada tahun 1806.
Pada bulan Oktober tahun 1892 tepatnya 20 tahun setelah
pemukiman Betang Sei Pasah dibangun, orang Belanda yang pertama kali datang
menginjak kakinya di bumi Kapuas menurut catatan sejarah Zacharis Hartman.
Dalam perjalanan kerja pada masa itu menggunakan trasportasi perahu dayung
untuk menjelajahi Sungai Kapuas Murung dan Sungai Kapuas sampai ke Jangkang.
Dalam perkembangan sejarah berikutnya hubungan Orang
Kapuas dengan Orang Belanda identik dengan hubungan peperangan, dan menyikapi
kondisi tersebut, dalam rangka mengawasi lalu lintas perairan di kawasan
Kapuas, pada bulan Februari tahun 1860 pihak Belanda membangun benteng di Ujung
murung (sekitar rumah jabatan Bupati saat ini), dan tempat tersebut dinamakan
Kuala Kapuas. Nama Kuala Kapuas di ambil dari bahasa dayak ngaju yaitu bahasa
yang digunakan penduduk setempat, yang menyebut daerah tersebut Tumbang Kapuas.
Pada daerah ini Belanda Mengangkat seorang pejabat dalam pangkat Pemangku Kuasa
yang bernama Brosers merangkap sebagai komandan benteng,. Disamping pejabat
Pemangku Kuasa, Tamanggung Nicodemus Ambu atau Tamanggung Nikodemus Jatanegara
di tunjuk sebagai kepala distrik, dan pada bulan Maret 1863 Tamanggung
Nikodemus Jayanegara membangun betang di Hampatung.
Dalam rrangka memantapkan kekuasaan Belanda di
wilayah Kalimantan, daerah Kapuas dimekarkan membentuk Onderdistri Baru, yaitu
Onderdistri Kapuas Hilir Ibukota Kuala Kapuas, Onderdistri Kapuas Barat
beribukota Mandomai, Onderdistri Kapuas Tengah beribukota Pujon, Onderdistri
Kahayan Tengah beribukota Pahandut, Onderdistri Kahayan Hilir beribukota Pulang
Pisau dan Onderdistri Kahayan Hulu dengan ibukota tewah.
Pada tanggal 27 Maret 1946 di Banjarmasin dibentuk
dewan daerah dayak besar yang pertama, yaitu suatu badan pemerintah daerah yang
meliputi apdeling Kapuas-Barito dan di pilih sebagai ketua adalah Grineveld
(eks asisten residen), Wakil Ketua Raden Cyrillus Kesranegara dan Sekretaris
adalah Mahir Mahar.
Pada tahun 1948 diadakan pemilihan anggota dewan
dayak besar dalam sistem bertingkat yaitu setiap 100 orang pemilih menunjuk
seorang kepala pemilih, yang secara langsung memberikan suaranya terhadap calon
yang diajukan, dan yang terpilih sebagai ketua Haji Alwi, wakil Ketua Helmut
Konom, Sekretaris Roosenshooen, Anggota badan pengurus harian Markasi dari
Sampit, Barthhleman dari Barito, Adenan Maratif dan E.D Tandan dari Kapuas.
Pada bulan januari 1950 dewan daerah dayak besar
resmi bergabung dalam wilayah Republik Indonesia Serikat (RIS) menjadi daerah
bagian dari Republik Indonesia Serikat, tetapi situasi saat itu rakyat
menghendaki suatu negara kesatuan, bukan Negara Federasi hasil kompromi pihak
Belanda, menyikapi hal tersebut maka pada tanggal 14 April 1950 atas dasar
tuntutan rakyat tersebut dan untuk memenuhi aspirasi rakyat, maka pihak dewan
dayak besar menentukan sikap peleburan diri secara resmi kedalam Negara
Republik Indonesia. Sebagai mana diatur dalam surat keputusan menteri dalam
negeri nomor : C.17/15/3 tanggal 29 Juni 1950 tentang penetapan daerah-daerah
di Kalimantan yang sudah tergabung dalam Republik Indonesia dengan adminidtrasi
Pemerintah terdiri dari 6 daerah kabupaten yaitu banjarmasin, Hulu Sungai, Kota
Baru, Kapuas dan Kota Waringin serta 3 daerah Swapraja yaitu Kutai, Berau dan
Bulungan.
Dalam perkembangan sejarah selanjutnya, pada akhir
tahun 1950 Kepala Kantor Persiapan Kabupaten Kapuas Wedana F. Dehen memasuki
masa pensiun dan selanjutnya diserahkan kepada Mrakasi yaitu mantan anggota
dewan daerah Dayak besar pada saat itu. Selanjutnya pada bulan Januari 1951
Markasi diganti oleh Patih Barnstein Baboe sebagai Bupati sementara saat
itu,dan pada masa inilah Kabupaten Kapuas di resmikan tepatnya pada hari Rabu
tanggal 21 Maret 1951 oleh Menteri Dalam Negeri dan sekaligus melantik para
anggota Dewan Rakyat daerah sementara yang terdiri dari wakil partai politik
dan organisasi non-politik dari Masyumi, Parkindo, PNI, Muhammadiyah dan
lainnya.
Pada awal Mei 1951 Raden Darussapati diangkat selaku
Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kapuas yang pertama, dan dilantik pada tanggal 9
mei 1951 oleh Gubernur Murjani atas nama Menteri Dalam Negeri. Sehingga oleh
masyarakat Kabupaten Kapuas setiap tanggal 21 Maret dinyatakan sebagai hari
jadi Kabupaten Kapuas yang bertepatan dengan peresmian Pemerintah Kabupaten
Kapuas.
Berkat usaha dan perjuangan rakyat Kuala Kapuas
bersama-sama dengan rakyat daerah lainnya pada saat itu, maka lahirlah
Undang-undang No. 27 tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II
Kalimantan Tengah dan Undang-undang Nomor 5 tahun 2002 tentang pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur.
Sesuai dengan perkembangan Kabupaten Kapuas
dimekarkan menjadi tiga Kabupaten, yaitu Kabupaten Kapuas sebagai Kabupaten
induk dengan Ibukota Kuala Kapuas, Kabupaten Pulang Pisang Pisau dengan Ibukota
Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas Ibukota Kurun.
Kota Kuala Kapuas berdiri sejak tahun 1806 , namun
Pemerintahan Kabupaten Kapuas berdiri sejak tahun 1951. Kemudian sejak tahun
2002 Kabupaten Kapuas mengalami pemekaran menjadi 3 (tiga) kabupaten yakni
Kabupaten Kapuas , Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas (saat ini
masuk wilayah hukum PN. Palangkaraya)
Batas-batas Wilayah :
1.
o Disebelah Utara berbatasan
dengan Kabupaten Gunung Mas.
o Disebelah Selatan berbatasan
dengan Laut Jawa dan propinsi Kalimantan Selatan.
o Disebelah Timur berbatasan
dengan Kabupaten Barito Utara dan Barito Selatan.
o Disebelah Barat berbatasan
dengan Kabupaten Pulang Pisau, Kota Madya Palangka dan Kabupaten Kota Waringin
Timur.
Pembagian Wilayah :
Daerah Kabupaten Kapuas terdiri 12 Kecamatan dan
terdiri dari desa (kampung) dengan pembagian sebagai berikut :
Kecamatan Selat dengan ibu kotanya :
Kuala Kapuas terdiri dari 12 buah desa.
Kecamatan Kapuas Hilir dengan ibu kotanya : Barimba
terdiri dari 6 buah desa.
Kecamatan Kapuas Timur dengan ibu kotanya : Anjir
Serapat terdiri dari 6 buah desa.
Kecamatan Kapuas Kuala dengan ibu kotanya : Lupak
terdiri dari 6 buah desa.
Kecamatan Pulau Petak dengan ibu kotanya : Sei Tatas
terdiri dari 8 buah desa.
Kecamatan Kapuas Murung dengan ibu kotanya :
Palingkau terdiri dari 10 buah desa.
Kecamatan Basarang dengan ibu kotanya : Basarang
terdiri dari 13 buah desa.
Kecamatan Kapuas Barat dengan ibu kotanya : Mandomai
terdiri dari 9 buah desa.
Kecamatan Mantangai dengan ibu kotanya : Mantangai
terdiri dari 9 buah desa.
Kecamatan Kapuas Tengah dengan ibu kotanya : Pujon
terdiri dari 18 buah desa.
Kecamatan Timpah dengan ibu kotanya : Timpah terdiri
dari 9 buah desa.
Kecamatan Kapuas Hulu dengan ibu kotanya : Sei
Hanyo.
Daerah Kabupaten Pulang Pisau merupakan Kabupaten
pemekaran dan Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Kapuas. Terdiri dari 8 Kecamatan
dengan pembagian sebagai berikut :
1. Kecamatan Kahayan
Hilir dengan ibu kotanya : Pulang Pisau.
2. Kecamatan Pandih
Batu dengan ibu kotanya : Pangkoh.
3. Kecamatan Kahayan
Kuala dengan ibu kotanya : Bahaur.
4. Kecamatan Jabiren
dengan ibu kotanya : Jabiren.
5. Kecamatan Maliku
dengan ibu kotanya : Maliku.
6. Kecamatan Kahayan
Tengah dengan ibu kotanya : Bukit Rawi.
7. Kecamatan Banama
Tingang dengan ibu kotanya : Bawan.
8. Kecamatan Sebangau
dengan ibu kotanya : Sebangau.
Demikianlah Sejarah berdirinya Kota Kuala Kapuas di
Kalimantan Tengah (Kalteng).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika ada Cerita yang Masih Belum di bahas Silahkan Berikan Komentar Ada di Bawah ini dan Berikan komentar anda Mengenai tentang isi Cerita diatas ini..
Saya Ucapkan Trimakasih Atas Kunjungannya ...
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.